Penyerahan Pelakat kepada Salah satu narasumber  Dr. Lukas Banu, S.H., M.H Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Bali.

DENPASAR – Universitas Udayana bersama Polda Bali, menggelar seminar nasional dengan tema “Dinamika RKUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntabel”, sebagai respon terhadap berbagai dinamika yang muncul dalam pembahasan RKUHAP yang baru.

Ketua panitia penyelenggara Sagung Putri M.E Purwani mengatakan, di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, pada hari Rabu (26/2/2025) menjelaskan kegiatan ini dilatarbelakangi usulan pemerintah atas dinamika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai bentuk reformasi dalam sistem hukum acara pidana guna mewujudkan proses peradilan yang lebih adil, transparan dan akuntabel.

“Seminar ini bertujuan untuk untuk mengkaji berbagai aspek perubahan dalam RKUHAP, menilai dampaknya terhadap sistem peradilan pidana, serta merumuskan rekomendasi bagi implementasi yang lebih efektif. Dengan menghadirkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum dan perwakilan masyarakat sipil,diharapkan dapat menjadi forum diskusi yang konstruktif dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel,” ucap Sagung Putri M.E Purwani.

Dalam acara seminar yang berlangsung selama dua jam dan dihadiri  kurang lebih 150 orang peserta yang terdiri dari civitas kampus, praktisi hukum, LSM dan instansi terkat. Sagung Putri M.E Purwani menambahkan seminar nasional ini bisa terselenggara berkat kerjasama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Foto bersama Narasumber dan Praktisi Hukum.

“Meskipun RKUHAP menjanjikan berbagai perbaikan namun implementasi dari aturan baru ini tetap menjadi tantangan besar, salah satunya adalah isu utama tentang kesiapan aparat penegak hukum dalam menyesuaikan diri dengan prosedur yang baru,  terutama yang berkaitan dengan penguatan mekanisme pengawasan dan transparansi dalam melakukan penyidikan serta penyelidikan,” tambahnya.

Adapun praktisi Hukum yang hadir Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum Dekan FH Unud, Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H Dirreskrimum Polda Bali, Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H Akademisi FH Unud, Dr. Lukas Banu, S.H., M.H Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa KAI, Dr. Drs. A. A. Kt Sudiana, S.H., A.M.a., M.H mewakili Ketua DPRD Prov. Bali dan Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H.,M.H sebagai moderator.

Peserta diberikan kesempatan untuk memahami lebih dalam mengenai perubahan yang diusulkan dalam RKUHAP, serta dampaknya terhadap praktik hukum yang ada saat ini. Diskusi mendalam ini juga untuk mencari solusi atas berbagai tantangan yang ada, serta memberikan rekomendasi terkait implementasi yang lebih efektif dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

Ditambahkan Akademisi FH Unud, Dr. Lukas Banu, S.H., M.H yang merupakan satu narasumber hadir mengatakan, pihaknya tidak akan menyinggung banyak prihal kewenangan penyidikan, namun lebih kepada kewenangannya dalam bagiannya dari sisi beracara yaitu pembuktian.

“Suatu undang-undang dalam memperlakukannya musti  dibaca pertimbangannya, bagian pertimbangan ini penting karena masuk dalam substansi pasal demi pasal, kemudian hal yang penting juga perlu di perhatikan bagian definisi atau pengertiannya karena kalau kita gagal memahami satu konsep dalam undang-undang maka implementasinya jadi berbeda,” ucap Dr. Lukas Banu.

Dia juga membandingkan KUAHP tahun 1981 dengan yang baru bahwa tujuannya sama menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), namun KUAHP yang baru dikatakan lebih menjamin dari sisi penegakan Hukum.

“Kita berdoa, semoga nanti dalam prakteknya lebih menjamin dari pada yang lama, dalam KUHAP yang baru ada lima tujuan, yang pertama menjunjung tinggi HAM pasti, mendapatkan keadilan, tranparansi dan akuntabilitas, mempercepat proses peradilan yang erat kaitannya dengan  digitalisasi dan teknologi dan terakhir mengurangi penyalahgunaan wewenang.” Tutup Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Bali tersebut.

Seminar ini menjadi ajang untuk mempererat kerja sama antara pihak kepolisian, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang lebih baik di Indonesia. Diharapkan dapat memperkaya pemahaman dan memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan, serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum di tanah air. (ARN)

Sumber: https://siaranbali.com/universitas-udayana-gelar-seminar-nasional-dengan-polda-bali/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *