DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA)  bernama Giorgio Sciarretta melaporkan seorang wanita berinisial YKW. Terlapor disebutnya mengaku sebagai notaris. Perkenalan mereka berdua melalui sebuah aplikasi pertemanan di media sosial sekitar bulan September 2020.

Seiring berjalannya waktu mereka saling bertukar kontak dan memutuskan untuk bertemu. Setelah merasa kian dekat, keduanya sepakat untuk bertemu di rumah kontrakan bule asal Italia tersebut di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.

Singkat cerita mereka berdua melakukan obrolan tentang investasi. “Dia meyakinkan saya dengan mengatakan investasi ini aman, beberapa teman-teman pengusahanya di Yogyakarta juga ikut. Nanti apabila ada yang memerlukan dana, kita bisa memberikan pinjaman kepada orang tersebut dan orang tersebut nantinya akan mengembalikan uang kita, serta di tambah juga mendapat keuntungan,” ungkapnya.

Bule yang berprofesi sebagai pelukis ini juga dibuatkan perjanjian kerja sama usaha investasi simpanan berjangka pada 2 November 2022 dan hanya disuruh menandatangani dengan keuntungan sebesar 10-15 persen dari total keseluruhan investasinya. Dibayarkan di bulan berikutnya setiap tanggal 10, 20 dan 30.

“Pada  bulan November dan Desember 2020 secara bertahap saya mentrasfer uang ke rekening BCA sejumlah Rp 140.000.000 serta ke rekening Bank Sinar Mas dengan jumlah Rp 714.000.000. Maka totalnya menjadi Rp. 850.000.000 yang saya keluarkan,” tambahnya.

Pada awalnya, semua berjalan lancar terlihat dari keuntungan yang dia peroleh sebanyak empat kali dari bulan November 2020 sebesar Rp 86.000.000 dan  Januari 2021 sejumlah Rp 19.000.000. Hingga akhirnya bule tersebut tidak lagi menerima keuntungan yang seharusnya ia terima di tanggal 20 Januari 2021 sampai saat ini.

“Karena tidak ada kabar lagi mengenai uang yang sudah saya investasikan, saya pun pergi ke Yogyakarta untuk mengeceknya dan menemui seseorang di sana, ternyata orang itu mengatakan tidak ada investasi seperti yang dijanjikan. Yang ada hanya arisan online. Saya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendapatkan kembali hak saya,” terang bule yang fasih berbahasa Indonesia tersebut.

Institute Of Justice Law Firm kantor hukum yang beralamat di taman Griya-Jimbaran ditunjuk langsung oleh Jojo panggilan akrab bule itu sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan Nomor LP/B/43/I/SPKT/POLDA BALI pada 24 Januari 2023.

Ditemui saat confrence dengan para awak media pada Kamis (22/6/2023), pihak kuasa hukum Jojo berharap, kasus yang menimpa kliennnya tersebut bisa segera di proses sesuai hukum di negara ini. Kliennya sudah terlalu lama bersabar menunggu dari dua tahun yang lalu kasus ini telah berjalan.

“Untuk kasus yang kami laporkan sekarang masih proses menunggu gelar perkara untuk ditetapkan terlapor sebagai tersangka. Saya juga mewakili klien berharap kepada pihak kepolisian, agar bertindak secara tegas dan masalah ini segera mendapatkan titik terang. Karena klien kami mengalami kerugian sangat besar atas janji investasi tetapi malah dialihkan ke arisan bodong tanpa sepengetahuannya,” kata Putu Parama Adhi Wibawa. (ARN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *